Tanya jawab mengenai bulan suci Ramadhan part 5

by - Agustus 12, 2024


Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh🙏

1. Boleh kah sholat tarawih di sambung sholat tahajud pada waktu puasa bulan Ramadhan?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terkait dengan pertanyaan mengenai apakah boleh menggabungkan sholat tarawih dengan sholat tahajud pada waktu puasa Ramadan, hal ini memiliki pandangan yang berbeda-beda di kalangan ulama. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat tarawih dan sholat tahajud sebaiknya dilakukan secara terpisah. Mereka berargumen bahwa sholat tarawih adalah sholat sunnah yang dilakukan secara berjamaah pada malam bulan Ramadan, sedangkan sholat tahajud adalah sholat sunnah yang dilakukan pada malam secara individual. Dalam pandangan ini, lebih baik untuk mendirikan sholat tarawih terlebih dahulu, kemudian melanjutkannya dengan sholat tahajud jika seseorang memiliki keinginan untuk melaksanakan sholat tahajud.

Namun, di sisi lain, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan menggabungkan sholat tarawih dengan sholat tahajud pada waktu malam Ramadan. Mereka menyatakan bahwa baik sholat tarawih maupun sholat tahajud adalah sholat sunnah malam dan boleh digabungkan. Mereka berpendapat bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sholat tahajud lebih dari 11 rakaat, sehingga hal ini menjadi landasan bahwa sholat malam boleh dilakukan dalam jumlah yang lebih dari 11 rakaat, termasuk yang terdiri dari tarawih dan tahajud.

Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa dalam masalah khilafiyah seperti ini, penting untuk berhati-hati dalam menyatakan satu pendapat sebagai kebenaran mutlak. Hal tersebut juga menunjukkan fleksibilitas dalam beribadah dalam Islam.

Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang hendak menggabungkan sholat tarawih dengan tahajud pada malam Ramadan, mereka dapat mengikuti pendapat yang memperbolehkan hal tersebut. Namun, bagi yang lebih memilih untuk melaksanakan keduanya secara terpisah, mereka dapat mengikuti pandangan ulama yang menyarankan hal tersebut.

Wallahu A'lam Bissowab

2. Berapa Rakaat kah sholat tarawih itu di lakukan, apakah 11 rakaat atau 23 rakaat ?, dan batas waktu nya kapan ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Sholat Tarawih adalah sholat sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah sholat Isya. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat yang sebaiknya dilakukan dalam sholat Tarawih. Menurut mayoritas ulama Sunni, baik dari Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, pelaksanaan sholat Tarawih dilakukan dengan melakukan 20 rakaat, yang kemudian diikuti dengan sholat Witir tiga rakaat.

Adapun riwayat tentang jumlah rakaat dalam sholat Tarawih, termasuk di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menunaikan sholat Tarawih selama beberapa malam secara berjamaah di Masjid, tetapi tidak secara terus-menerus. Beliau khawatir bahwa sholat tersebut akan diwajibkan bagi umat Islam, dan hal itu akan menjadi suatu beban bagi mereka.

Saat ditanyakan oleh para sahabat mengenai sholat malam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Apabila seseorang takut tidak akan terbangun pada waktu terakhir malam, baiklah baginya tidur lebih awal, kemudian ia akan bangun. Apabila seseorang yakin akan mampu untuk bangun pada waktu terakhir malam, maka hendaklah ia tetap terjaga dan shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai waktu pelaksanaan sholat Tarawih, sholat ini dilaksanakan setelah sholat Isya dan bisa dilakukan hingga tengah malam sebelum waktu shubuh. Namun demikian, pelaksanaan sholat Tarawih tidak terikat pada waktu yang tertentu. Diharapkan bagi umat Islam untuk memanfaatkan waktu malam Ramadan untuk melakukan sholat Tarawih sebanyak yang bisa dilakukan dengan ikhlas dan khusyuk.

Sementara pendapat sebagian kecil ulama mengenai sholat Tarawih dilakukan sebanyak 8 rakaat yang kemudian diikuti dengan sholat Witir, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa 20 rakaat sholat Tarawih adalah lebih sesuai dengan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Wallahu A'lam Bissowab

3. Maaf ijin bertanya;
Bagaimana hukum bermakmum kpd imam yg bacaannya keliru? Mungkin ada orang lain yg bacaannya lebih fasih. Namun imam sebelumnya ngga mau diganti. Nah apakah sholat kita tetapi sah atau tdk sah? Trimaksih
 
JAWABAN :

Menurut syariat Islam, tindakan bermakmum kepada imam yang membacaannya keliru tetapi enggan diganti merupakan suatu situasi yang memerlukan pertimbangan yang hati-hati. Dalam beberapa kasus tertentu, Shalat Antum masih tetap sah walaupun imam melakukan kesalahan dalam bacaan atau gerakan.

Dalam situasi seperti ini, ada beberapa prinsip yang dapat dijadikan pedoman. Pertama, jika kesalahan yang dibuat oleh imam tidak mengubah makna dari doa atau bacaan yang seharusnya dibacakan, maka Shalat Antum tetap sah. Prinsip ini dikarenakan keridhaan Allah terhadap Shalat yang dilaksanakan dengan niat yang baik dan sungguh-sungguh, meskipun terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, jika kesalahan imam dalam bacaan atau gerakan Shalat tersebut mempengaruhi makna dari doa atau bacaan yang seharusnya dibacakan, maka dalam hal ini ada beberapa pandangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa Shalat yang dilakukan dalam kondisi ini tetap sah, namun disarankan untuk mengulangi Shalat itu. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Shalat tersebut tidak sah, dan diwajibkan untuk mengulangi Shalat setelah selesai. 

Dalam masalah ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pengurus masjid yang dapat memberikan nasihat yang sesuai dengan situasi khusus Antum. Karena keputusan akhir terkait dengan sah atau tidaknya Shalat dalam situasi seperti ini tergantung pada kondisi dan faktor-faktor tertentu, dan kadang-kadang dapat bervariasi berdasarkan penafsiran ulama dan mazhab yang berbeda.

Selain itu, dalam Islam, ada prinsip yang dikenal sebagai "memilih yang terbaik" yang dapat diterapkan dalam situasi seperti ini. Jika Antum memiliki opsi untuk shalat di tempat lain dengan imam yang membaca lebih fasih dan tidak melakukan kesalahan, hal ini dapat menjadi pilihan yang lebih baik bagi Antum.

Dalam kasus-kasus seperti ini, penting untuk menjaga hati yang ikhlas dan tidak terpengaruh oleh ego. Menghadapi situasi yang sulit seperti ini, kemurahan hati, komunikasi yang baik, dan konsultasi dengan para ulama dapat membantu menemukan solusi yang sesuai.

Sumber dalil dari pandangan-pandangan di atas berasal dari kitab suci Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta pendapat dari para ulama yang terhormat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat (49:6), "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga kamu menjadi menyesal atas perbuatanmu yang telah kamu lakukan." Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil tindakan terutama dalam hal ibadah.

Dalam Hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya perintah itu adalah dengan kehati-hatian." 

Dari dalil-dalil tersebut, kita bisa merangkum bahwa dalam menghadapi situasi seperti ini, penting untuk membuat keputusan dengan kehati-hatian, berdasarkan niat yang ikhlas, dan dengan tujuan untuk menjaga kualitas ibadah kita.

Wallahu A'lam Bissowab

4. Assalamu'alaikum,,,cara agr khusyuk dlm sholat kk?

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Agar kita dapat menjaga khusyu' dalam sholat, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan sesuai dengan ajaran syariat Islam. Khusyu' dalam sholat adalah keadaan hati yang tunduk dan khawatir kepada Allah, serta fokus dan konsentrasi dalam ibadah.

Berikut adalah beberapa cara agar dapat meningkatkan khusyu' dalam sholat menurut syariat Islam beserta dalilnya:

1. Membersihkan Diri secara Fisik dan Spiritual: Sebelum memulai sholat, hendaknya kita memastikan bahwa diri kita dalam keadaan bersih, baik secara fisik maupun spiritual. Hal ini termasuk berwudhu dengan penuh khushu' dan membersihkan hati dari segala gangguan dan pikiran yang tidak perlu. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah sholat seorang hamba sampai dia bersuci." (HR. Muslim)

2. Mengingat Allah dengan Istighfar dan Taubat: Sebelum memulai sholat, sebaiknya kita mengingat Allah dengan memperbanyak istighfar dan taubat. Hal ini membantu membersihkan hati dan merendahkan diri di hadapan Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membaca [dalam shalatnya], "Subhanallahil 'azhim wa bihamdihi" dalam satu rakaat, diampuni dosanya, sekalipun dosanya seperti buih lautan." (HR. At-Tirmidzi)

3. Memperhatikan Tata Cara dan Gerakan Sholat: Selama melaksanakan sholat, kita perlu memperhatikan tata cara dan gerakan sholat dengan baik. Mengikuti rukun-rukun sholat dan gerakan-gerakan dengan penuh kesempurnaan dapat membantu meningkatkan khusyu' dalam ibadah. Rasulullah SAW bersabda, "Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR. Al-Bukhari)

4. Mengerti dan Menerima Makna Bacaan: Memahami makna bacaan Al-Qur'an yang dibaca dalam sholat juga dapat membantu meningkatkan khusyu'. Sebaiknya kita merenungi makna ayat-ayat yang dibaca sehingga hati lebih terkait dengan ibadah yang sedang dilakukan. Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya orang-orang mengetahui tentang keutamaan melakukan sholat Isya dan sholat Subuh, niscaya mereka akan mendatangi mesjid meskipun harus merangkak." (HR. Al-Bukhari)

5. Berdoa dan Meminta Petunjuk: Sebelum memulai sholat, hendaknya kita berdoa kepada Allah untuk memberikan kita khusyu' dalam ibadah tersebut. Meminta petunjuk dan kekuatan kepada Allah adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas sholat kita. Rasulullah SAW bersabda, "Berdoalah kepada Allah untuk memberikanmu khusyuk." (HR. At-Tirmidzi)

6. Menghindari Gangguan dan Distraksi: Selama melaksanakan sholat, sebisa mungkin hindari gangguan dan distraksi yang dapat menghalangi konsentrasi. Menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu pemikiran, seperti gadget atau pikiran yang tidak relevan, dapat membantu meningkatkan khusyu' dalam sholat.

Dengan melaksanakan langkah-langkah di atas dan konsisten berusaha untuk meningkatkan kualitas ibadah kita, insya Allah kita akan dapat mencapai khusyu' dalam sholat. Semoga kita semua selalu diberikan kekuatan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan ibadah dengan khusyu' dan ikhlas.

Wallahu A'lam Bissowab

5. Jika imam tarawih salah membaca surat dan gerakan dlm sholat Terus makmum nya ngikutin juga, karna gak sadar.. Jadi yg dosa siapa?. Maksudnya batal gak gitu sholat nya?

JAWABAN :

Dalam Islam, ketika seorang imam dan makmum sedang melaksanakan shalat bersama, imam bertanggung jawab atas bacaan dan gerakan yang dilakukan. Jika imam melakukan kesalahan dalam membaca surat atau gerakan shalat, dan makmum mengikutinya tanpa disadari kesalahannya, maka dosa dari kesalahan tersebut akan menjadi tanggung jawab imam, bukan makmum.

Dalam hal ini, shalat tidak menjadi batal meskipun terjadi kesalahan dalam bacaan atau gerakan yang dilakukan oleh imam. Makmum dianggap telah melaksanakan kewajiban shalat dengan mengikuti imam, namun imamlah yang bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

Dalil yang mendukung hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Ketika shalat kalian dipimpin oleh seseorang, maka janganlah ada seorang pun di antara kalian yang bergerak sebelum imam. Barang siapa yang bergerak sebelum imam, maka gerakannya adalah dosa dan kewajibannya adalah kembali (ke posisi semula)." (HR. Muslim).

Jadi, dalam situasi di mana imam tarawih salah membaca surat atau gerakan dalam shalat dan makmum mengikutinya tanpa sadar, maka dosa kesalahan tersebut akan menjadi tanggung jawab imam. Namun, shalat tidak menjadi batal dan makmum dianggap telah melaksanakannya dengan mengikuti imam sesuai tuntunan agama Islam.

Wallahu A'lam Bissowab

6. Sholat malam ganjil nanti malam itu niatnya sholat apa saja?.
Yg saya tau rakaat awal sholat taubat. Trs lainnya itu niatnya sholat apa saja

JAWABAN :

Untuk sholat malam (tarawih) di bulan Ramadhan, niatnya sebaiknya disesuaikan dengan jumlah rakaat yang akan anda lakukan. Secara umum, niat sholat tarawih di bulan Ramadhan sama seperti niat sholat sunnah berjamaah pada waktu malam. Niatnya bisa disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan Antum.

Sebagai contoh, niat yang dapat Antum gunakan untuk sholat malam ganjil (tarawih) di bulan Ramadhan:

أُصَلِّي سُنَّةَ الْتَرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ اسْتَحَبَّا لِلّهِ تَعَالَى

Usolli sunnatat-tarawiihi rak'atain, istahbabban lillahi ta'ala.

Artinya:
"Aku niat sholat sunnah tarawih dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Selain itu, Antum dapat mengucapkan niat dengan bahasa yang Antum pahami lebih baik atau sesuai dengan keyakinan Antum selama niat tersebut mencerminkan tujuan yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Adapun dalil dari sholat tarawih adalah hadis dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW melakukan sholat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa sholat tarawih adalah perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan amalan yang baik untuk dilakukan selama bulan Ramadhan.

Wallahu A'lam Bissowab

7. Ust hukum i'tikaf bagi laki-laki dan perempuan itu gmn?.

JAWABAN :

I'tikaf adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan tujuan mengisolasi diri di dalam masjid untuk beribadah, berzikir, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah i'tikaf dapat dilakukan oleh kaum lelaki dan perempuan, namun ada perbedaan dalam tata cara pelaksanaannya.

1. I'tikaf untuk Lelaki:
I'tikaf wajib dilakukan di masjid, dan dianjurkan bagi lelaki untuk melakukan i'tikaf di masjid selama sepuluh hari terakhir Ramadan. Lelaki yang melaksanakan i'tikaf diharapkan menjauhkan diri dari urusan duniawi dan memfokuskan diri pada ibadah kepada Allah.

Dalil untuk i'tikaf bagi lelaki terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: "Dan janganlah kamu menggauli mereka, sedang kamu khusyuk dalam i'tikaf di masjid-masjid."

2. I'tikaf untuk Perempuan:
Untuk perempuan, i'tikaf dapat dilakukan di masjid atau di bagian rumah yang dijadikan tempat ibadah (misalnya, di ruang ibadah khusus). Perempuan dianjurkan untuk mendapatkan izin dari keluarga terlebih dahulu sebelum melakukan i'tikaf di luar rumah.

Dalil untuk i'tikaf bagi perempuan juga terkandung dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang sama, namun diinterpretasikan sesuai dengan keadaan perempuan yang biasanya memiliki kewajiban di rumah.

Dengan demikian, baik lelaki maupun perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan i'tikaf dengan catatan memperhatikan aturan dan tata cara yang berlaku. Ibadah i'tikaf sangat dianjurkan karena dapat meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Wallahu A'lam Bissowab

8. Apabila kita masuk masjid lantas adaa shaf. Barisan shalat yah kosong tidak terisi. apakah kita harus mengisi shaf tersebut Atau kita ini mendengar ucapan para ibu ibu?

JAWABAN :

Menurut syariat Islam, setiap Muslim dianjurkan untuk memperbaiki dan mengisi shaf-shaf yang kosong saat melaksanakan salat berjamaah di masjid. Ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seorang wanita untuk mengisi shaf yang kosong di masjid.

Dalil yang mendukung tindakan ini antara lain:

1.Hadis Nabi Muhammad SAW: Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Jika shaf di masjid tidak penuh, penuhilah barisan pertama dahulu, kemudian barisan kedua, dan jangan biarkan kekosongan di antara keduanya." (HR. Muslim)

2.Keteladanan Sahabat: Beberapa sahabat Nabi, seperti Umar bin Khattab, pernah memperbaiki shaf-shaf yang kosong atau tidak terisi selama salat berjamaah.

Dengan demikian, berdasarkan ajaran Islam dan dalil yang ada, seorang wanita diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk mengisi shaf-shaf yang kosong di masjid tanpa melihat jenis kelamin orang yang berada di shaf tersebut. Menjaga keutamaan dan keutuhan shaf dalam salat berjamaah merupakan bagian dari kebersamaan umat Muslim dalam ibadah.

Wallahu A'lam Bissowab

9. Bgm tentang zakat mal syarat dan ketentuannya?

JAWABAN :

Zakat mal atau zakat kekayaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas kekayaan yang dimilikinya jika memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Zakat mal diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta kekayaan mereka kepada mereka yang berhak menerimanya.

Syarat-syarat untuk wajib membayar zakat mal antara lain:
1. Beragama Islam
2. Memiliki harta yang mencapai nisab (ambang batas minimum harta yang wajib dizakati) selama satu tahun Hijriah.
3. Harta tersebut bersifat produktif atau digunakan untuk investasi atau pendapatan.

Dalil mengenai zakat mal terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

"Dan mereka hanya memberikan sedikit (dari hartanya)."

Dari ayat di atas, sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk memberikan sebagian kekayaan kita kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk kepatuhan kepada ajaran agama Islam dan rasa solidaritas terhadap sesama.

Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5% dari total harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang selama satu tahun. Zakat ini dihitung berdasarkan nilai yang dimiliki dalam bentuk uang tunai, emas, perak, deposito, serta harta yang bisa dihitung nilainya. Aset non-kekayaan seperti rumah tempat tinggal, kendaraan pribadi, serta harta benda yang digunakan untuk kebutuhan langsung tidak termasuk dalam perhitungan zakat mal.

Dengan membayar zakat mal, umat Islam diajarkan untuk menyempurnakan rasa syukur atas nikmat Allah SWT dan menjaga keadilan sosial dengan cara membagi rezeki kepada sesama yang membutuhkan. Zakat mal juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta kita dari sifat serakah dan kedengkian serta membantu meningkatkan perasaan empati terhadap orang-orang yang kurang beruntung.

Jadi, sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami syariat Islam yang mengatur tentang zakat mal dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan keyakinan karena zakat mal merupakan bagian integral dari prinsip keadilan sosial dalam agama Islam.

Wallahu A'lam Bissowab

10. Bgm ttg zakat hasil sawah / pertanian ustadz?

JAWABAN :

Zakat pertanian atau zakat hasil sawah adalah bagian dari zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang petani atau pemilik lahan pertanian jika memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam. Zakat pertanian diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis yang memberikan pedoman mengenai aturan dan persentase zakat yang harus dikeluarkan.

Dalil mengenai zakat pertanian ditemukan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267, yang berbunyi:

"Oleh karena itu, (padahal) mereka di dalam kehidupan di dunia tidak bermaksud melaksanakan hukum agama, kecuali sedikit (yang ia persembahkan untuk) orang miskin, anak yatim, dan orang yang berdagang (dengan nafsunya), dan (sedikit pula) untuk (membayar) zakat. Dan mereka hanya memberikan sedikit (dari hartanya)."

Dari ayat di atas, terlihat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk zakat hasil pertanian.

Menurut syariat Islam, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat hasil pertanian antara lain:
1. Pemilik lahan tersebut adalah seorang Muslim.
2. Lahan yang dimiliki telah mencapai nisab (ambang batas minimum harta yang wajib dizakati).
3. Lahan tersebut merupakan lahan yang dipertaniankan, bukan lahan pertanian yang dijadikan sebagai tempat usaha atau bisnis yang bukan bertujuan zakat.
4. Hasil pertanian tersebut adalah hasil yang dimanfaatkan bagi kebutuhan manusia, bukan hasil yang ditanamkan sebagai investasi.

Besaran zakat pertanian sendiri ditetapkan sebesar 5% untuk pertanian yang ditanam dengan irigasi buatan atau alami dan sebesar 10% untuk pertanian yang ditanam tanpa irigasi. Jadi, setiap pemilik lahan pertanian yang telah mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan wajib untuk membayar zakat sebesar 5% atau 10% dari hasil keuntungan yang didapatkan dari pertanian tersebut.

Dengan membayar zakat pertanian, seorang petani atau pemilik lahan pertanian dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan, sesuai dengan ajaran Islam tentang berbagi rezeki kepada sesama umat manusia.

Wallahu A'lam Bissowab

11. Assalamu'alaikum,Ustadz, izin bertanya. Kalau memberikan zakat fitrah ke saudara kandung yg secara ekonomi masih serba kekurangan , apakah boleh? Atau lebih afdhol ke lembaga atau masjid?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang secara ekonomi masih tergolong kekurangan diperbolehkan dalam Islam. Pemberian zakat fitrah kepada saudara kandung yang membutuhkan merupakan wujud kebaikan dan solidaritas antar sesama muslim. Namun, apabila saudara Antum ini tidak memenuhi syarat sebagai penerima zakat fitrah, misalnya memiliki harta yang mencukupi untuk kehidupan sehari-hari, maka lebih afdhal memberikan zakat fitrah kepada lembaga amil zakat atau masjid yang kemudian akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang membutuhkan yang memenuhi syarat.

Salah satu dalil yang mendasari pemberian zakat kepada kerabat dekat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ‏إِذَا أَدَّى أَحَدُكُم زَكَاةَ عَشَرِهِ وَهُوَ أَحْسَنُ بِشَرَهِ فَهِيَ صَدَقَةٌ، وَإِذَا أَدَّى الْوَارِثُ مِنَهُ فَهُوَ صَدَقَةٌ مِنَ أَمْوَالِهِ

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Ketika salah seorang di antara kalian memberikan zakat dari hartanya dan dia memilih yang terbaik dari hartanya itu, maka itu adalah sedekah. Dan ketika ahli waris memberikan dari hartanya, maka itu adalah sedekah dari hartanya."

Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa memberikan zakat atau sedekah kepada kerabat dekat termasuk dalam bentuk kebaikan dan sedekah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, tetap disarankan untuk memastikan bahwa saudara kandung tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat agar pemberian zakat kita dapat tepat sasaran dan membantu yang benar-benar membutuhkan.

Wallahu A'lam Bissowab

12. Ustadz benarkah zakat perdagangan itu yg dizakati cuma labanya saja? Krn ada ustadz yg berfatwa demikian di masjid saat kultum subuh?

JAWABAN :

Benar, dalam syariat Islam zakat perdagangan hanya dikenakan pada laba atau keuntungan yang diperoleh dari perdagangan tersebut. Zakat perdagangan juga dikenal sebagai zakat mal atau zakat harta dagang. Dalil untuk zakat perdagangan terdapat dalam Al-Qur'an. Surah At-Tawbah ayat 103, yang berbunyi: "Ketahuilah, bahwa suatu bagian dari harta rampasan yang kamu peroleh, maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima bagian untuk Rasul, pemimpin dan anak yatim, dan orang-orang miskin, dan musafir yang menjadi sahabah (orang-orang yang butuh)" (QS. At-Tawbah: 103)

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa zakat perdagangan diwajibkan atas harta dagang yang dimiliki jika telah mencapai kadar tertentu (nisab) dan sudah berlalu satu tahun (haul) serta mendatangkan keuntungan/laba. Zakat pada harta dagang ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari jumlah keuntungan atau laba yang diperoleh setelah mengurangi biaya-biaya operasional dan utang-utang yang harus dibayar.

Dalam prakteknya, para pedagang atau pengusaha wajib menghitung keuntungan atau laba yang diperoleh dari usaha dagangnya setelah setahun berlalu. Setelah itu, 2,5% dari jumlah keuntungan tersebut harus dikeluarkan sebagai zakat perdagangan. Zakat perdagangan ini nantinya akan disalurkan kepada yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, asnaf mustahik, atau digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Jadi, zakat perdagangan dalam syariat Islam hanya dikenakan pada laba atau keuntungan yang diperoleh dari perdagangan setelah satu tahun. Hukum zakat ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang memiliki usaha dagang atau investasi demi menjaga kesucian harta dan mendistribusikan kesejahteraan kepada yang membutuhkan.

Wallahu A'lam Bissowab

13. Assalamualaikum saya mau tanya orang yang sudah meningal  tiap tahun nya masih mengeluarkan jakat pitrah itu hukumnya gimana.  Mksdnya sama keluarga nya masih di zakat kan?

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Zakat fitrah adalah kewajiban zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan untuk membersihkan diri setiap individu Muslim dari kekurangan atau kekurangsempurnaan dalam beribadah puasa, serta memberikan kesempatan bagi fakir miskin untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dalam hal ini, jika seseorang yang telah meninggal dunia tetap mewajibkan keluarganya untuk menunaikan zakat fitrah atas dirinya. Zakat fitrah tidak hanya memberikan manfaat bagi individu Muslim yang masih hidup, tetapi juga memberikan berkah dan pahala bagi yang telah meninggal.

Dalil atau landasan hukum yang menunjukkan kewajiban zakat fitrah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW wajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari kurma, gandum, atau barang makanan pokok lainnya untuk setiap Muslim, baik orang dewasa, anak-anak, hamba sahaya, maupun orang merdeka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, pendapat mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan atas diri setiap individu Muslim yang mampu, termasuk bagi yang telah meninggal dunia. Jika seseorang meninggal sebelum sempat menunaikan zakat fitrah, maka ahli waris atau keluarganya yang masih hidup diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah atas orang yang telah meninggal tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan syariat Islam, kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah atas individu yang telah meninggal tetap berlaku dan merupakan tanggung jawab keluarga atau ahli warisnya. Selain memberikan manfaat bagi yang masih hidup, menunaikan zakat fitrah atas orang yang telah meninggal juga menjadi salah satu cara untuk menebus dosa dan memberikan kebaikan bagi arwah orang yang telah tiada.

Wallahu A'lam Bissowab



Source : gc.wa/KajianIslam ✍🏻📚

You May Also Like

0 comments