Bingung dengan masalah Wanita?, Tenang Ya Dek Ya, kita kupas tuntas disini
1. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ustadz ana idzin bertanya. Cairan2 yg keluarkan dri tubuh manusia antara lain ada Mani,, madzi,, dan Wadi kan tuh ustadz. Naah pertanya'an anaa, apakah ketiga cairanya itu di Wajibkan untuk mandi Bersihh/Wajib?? Atauu salah satunya saja yg diwajibkan untuk mandi bersih??
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Syariat Islam, terdapat ketentuan dan tata cara yang diatur terkait dengan mandi bersuci atas keluarnya cairan-carian dari tubuh manusia, seperti mani, madzi, dan wadi. Mandi besar atau mandi wajib dalam Islam (mandi junub) diwajibkan atas keluarnya mani atau setelah berhubungan suami istri, sedangkan untuk madzi dan wadi mandi besar tidak diwajibkan.
Dalilnya berasal dari hadis diantaranya adalah:
Dari Aisyah R.A., dia berkata,"Bila Nabi صلى الله عليه وسلم keluar karena syahwat, diapun telah mandi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Mani merupakan cairan yang keluar saat mencapai puncak kenikmatan saat berhubungan suami istri. Keluaran mani mewajibkan seseorang untuk mandi besar (ghusl) agar keadaannya kembali suci dan dapat melanjutkan ibadah seperti shalat.
Madzi adalah cairan encer yang keluar sebagai akibat dari dorongan syahwat, sentuhan, atau pikiran erotis. Mandi besar tidak diwajibkan dalam kondisi ini, namun mandi kecil (wudu) dianjurkan sebelum melaksanakan shalat.
Wadi adalah cairan putih atau kuning yang keluar setelah buang air kecil. Mandi besar juga tidak diwajibkan atas keluarnya wadi, namun bersuci dengan cara membersihkan bagian yang terkena wadi dan melakukan wudu sudah cukup untuk melakukan shalat.
Dalam hal perbedaan antara keluarnya mani, madzi, dan wadi, mandi besar diwajibkan hanya atas keluarnya mani. Sedangkan untuk madzi dan wadi, mandi besar tidak diwajibkan tetapi disunahkan untuk membasuh atau membersihkan bagian yang terkena cairan tersebut sebelum melaksanakan wudu.
Wallahu A'lam Bissowab
2. Artinya klo darahnya dlm Sebulan tdk berhenti berhenti. Brapa lama masa haid, masa istihadoh, dan masa sucinya?
JAWABAN :
Dalam Islam, aturan-aturan terkait masa haid, masa istihadoh, dan masa suci (bersih) bisa sedikit berbeda bagi setiap individu karena bisa dipengaruhi oleh kondisi kesehatan dan siklus haid masing-masing wanita. Namun, secara umum, berikut adalah penjelasan mengenai durasi masa haid, masa istihadoh, dan masa suci:
- Masa Haid:Masa haid biasanya berlangsung antara 3 hingga 7 hari, tetapi bisa bervariasi tergantung pada wanita yang bersangkutan. Jika pendarahan terus berlanjut selama sebulan tanpa berhenti, ini bisa menjadi tanda adanya gangguan kesehatan yang perlu ditangani dengan serius. Wanita yang mengalami pendarahan yang berkepanjangan disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan.
- Masa Istihadoh:Istihadoh terjadi ketika seorang wanita mengalami pendarahan di luar masa haidnya. Jika pendarahan terus berlanjut selama sebulan, maka biasanya wanita tersebut masih dianggap dalam masa istihadoh. Namun, ketika pendarahan sudah berlangsung lebih dari biasanya, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama untuk arahan lebih lanjut.
- Masa Suci (Bersih):Masa suci terjadi setelah selesai masa haid dan masa istihadoh. Biasanya, masa suci ini berlangsung hingga seorang wanita kembali ke keadaan normal tanpa pendarahan. Durasi masa suci juga bisa berbeda-beda untuk setiap individu, tergantung pada siklus haid masing-masing.
Dalam kasus pendarahan yang tidak berhenti selama sebulan, sangat disarankan untuk segera mencari bantuan medis profesional untuk mengetahui penyebabnya. Sementara itu, diskusikan juga masalah ini dengan seorang ustadz atau alim guna mendapatkan pandangan dari sudut pandang Islam dan petunjuk mengenai tata cara kerohanian yang harus diikuti dalam kondisi seperti ini.
Semoga penjelasan ini bisa memberikan sedikit pemahaman mengenai durasi masa haid, masa istihadoh, dan masa suci, serta pentingnya segera mencari bantuan kesehatan yang tepat dalam kondisi pendarahan yang abnormal. Semoga Anda segera mendapatkan penanganan yang baik dan semoga diberikan kesembuhan oleh Allah SWT.
Wallahu A'lam Bissowab
3. Maaf ustad ana udh k dokter spesialist kndungan, katanya faktor hormonal. Maka di beri obat hormon dn pemberhenti darah. Oleh dokter. Alhamdulillah frkwensi darah berkurang kluar nya.
Tetapi selagi tdk minum obat darah kluar lagi. Jdi intinya sy udh men 15 hari dri tgl 7 maret smpe 21 maret... Nah sekarang sy lagi masa istihadoh yah ustad... Smpe kpan itu masa istihadoh itu lamanya??
JAWABAN :
Jika Antum telah berkonsultasi dengan dokter spesialis kandungan dan telah diberikan obat hormon untuk mengatur faktor hormonal yang menyebabkan pendarahan tidak teratur, dan pendarahan haid Antum berkurang setelah mengonsumsi obat tersebut, itu merupakan langkah positif dalam penanganan masalah kesehatan Antum. Terima kasih kepada Allah SWT.
Masa istihadoh adalah periode di mana seorang wanita mengalami pendarahan di luar masa haidnya. Berdasarkan informasi yang Antum berikan bahwa Antum telah mengalami menstruasi selama 15 hari sejak tanggal 7 Maret hingga 21 Maret, saat ini Antum sedang dalam masa istihadoh. Masa istihadoh dapat berlangsung berbeda-beda untuk setiap individu, tergantung pada kondisi kesehatan dan siklus haid masing-masing.
Menurut syariat Islam, selama masa istihadoh, seorang wanita diperbolehkan untuk melakukan semua ibadah dan aktivitas kecuali ibadah tertentu seperti shalat dan puasa. Wanita dalam masa istihadoh diwajibkan untuk mandi wajib (mandi besar) sebelum memulai kembali ibadah shalat setelah pendarahan berhenti dan masuk ke masa suci.
Referensi dalil dalam Islam mengenai hukum masa istihadoh dapat ditemukan dalam hadis-hadis berikut:
- Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apakah aku harus mandi (mandi besar) jika aku memasuki masa istihadoh?" Beliau menjawab, "Ya, kalian harus mandi wajib saat memasuki masa haid (suci), dan cukup berwudhu saat memasuki masa istihadoh."
- Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Masa haid kami (wanita) biasanya berlangsung selama tujuh malam, tiba-tiba kita mendapati darah (istihadoh) setelahnya. Maka sahabat perempuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau jawab, 'Itu (darah istihadoh) adalah sebuah bagian (periode) dari masa haid.' Kemudian beliau ditanya lagi, 'Apakah kami harus mandi wajib?' Beliau jawab, 'Ya, sebaliknya, kalian harus mandi wajib karena darah itu menjadi tanda bahwa (masa haid) telah selesai.'"
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dalam menjalani masa istihadoh, seorang wanita diwajibkan untuk mandi wajib sebelum memulai kembali pelaksanaan ibadah shalat. Jika Antum telah melakukan mandi wajib setelah masa haid berakhir dan saat ini masih dalam masa istihadoh, Antum dapat melanjutkan ibadah-ibadah lainnya kecuali shalat.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai masa istihadoh menurut syariat Islam dan bagaimana cara mengelolanya. Semoga Allah memberikan kesembuhan dan kemudahan bagi Antum dalam menghadapi situasi ini. Jangan ragu untuk terus meminta bantuan dari dokter spesialis kandungan dan juga konsultasi dengan ahli agama untuk arahan yang lebih lanjut. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi dan melindungi Antum.
Wallahu A'lam Bissowab
Baca juga: tanya-jawab-mengenai-bulan-suci
4. Assalaamualaikum ustadz izin bertanya. Ada perempuan hed nya ga beraturan. gimana kewajiban shalatnya....terima kasih
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Islam, wanita yang haid dengan haid yang tidak teratur tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan shalat wajib dan shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan shalat wanita yang haid dan haid tidak teratur:
- Wanita yang haid tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat fardhu (wajib) selama masa haid dan istihada (perdarahan di luar masa haid) serta harus menggantinya setelah masa haid selesai.
- Wanita yang haid juga disarankan untuk tetap melakukan dzikir, membaca Al-Qur'an ( tanpa menyentuh muzhab ), dan berdoa walau tidak melaksanakan shalat.
Terkait dengan hukum ini, berikut adalah dalil dari hadis yang menjelaskan hal tersebut:
Dari Aisyah radhiyallahu anhaa, dia berkata, "Kami (para wanita) apabila datang bulan, tidak diwajibkan kami mengqadha' shalat-shalat Ramadhan." (HR. Bukhari no. 321 dan Muslim no. 333).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu anhaa, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian melihat darah dan kurang yakin, apa yang diperintahkan untuk dikerjakan oleh orang yang bertahan mengenainya?" Ummu Salamah menjawab, "Dia tetap shalat (mengerjakan shalat)." Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Itulah katakanlah Ummu Salamah, ini hanyalah satu bagian dari dia (yang lain mungkin bersih)." (Muttafaq 'alaih).
Jadi, wanita yang haid dengan haid yang tidak teratur tetap diwajibkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama masa haid setelah masanya berakhir.
Wallahu A'lam Bissowab
5. Bisakah sedekah subuh tanpa sholat subuh tapi di waktu subuh karena target 40 hari tiba-tiba mendadak haid hari ini itu sedekah subuh tetap di lanjutkan apa di jeda dulu nungguin selesai haid? Terimakasih sebelumnya 🙏
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tentu, Ana akan memberikan informasi terkait pertanyaan Antum mengenai keabsahan sedekah subuh tanpa sholat subuh ketika sedang haid.
Dalam Islam, sedekah subuh adalah amalan baik yang dianjurkan dijalankan setiap hari. Namun, hukum berzakat dan sedekah berbeda dari hukum solat. Hukum berzakat dan sedekah tetap berlaku dan dapat dilakukan meskipun seseorang sedang dalam keadaan haid atau menstruasi.
Meskipun sedekah subuh tetap bisa dilakukan saat dalam keadaan haid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Islam terkait dengan pembayaran sedekah:
- Haid adalah kondisi di mana seorang wanita tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah sholat, baik itu sholat lima waktu maupun sholat sunnah. Namun, tidak ada larangan dalam Islam untuk sedekah atau berzakat saat sedang haid.
- Jika Antum memiliki niat untuk memberikan sedekah subuh setiap hari selama 40 hari, Antum tetap dapat melanjutkan amalan sedekah tersebut meskipun sedang dalam masa haid. Hukumnya tetap sah dan amalannya tetap diterima.
- Jika Antum merasa nyaman dan yakin untuk melanjutkan sedekah subuh meskipun sedang haid, itu adalah keputusan yang sah dilakukan dalam Islam. Namun, jika Antum merasa lebih nyaman menunggu haid selesai sebelum melanjutkan, itu juga merupakan pilihan yang baik.
Dalam hal ini, penting untuk mengikuti keyakinan dan kenyamanan pribadi Antum.
Sebagai tambahan, ada hadis yang menyebutkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi rezeki seseorang. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim). Oleh karena itu, amalan sedekah yang dilakukan dengan niat ikhlas dan kebaikan hati akan mendatangkan berkah bagi pemberi sedekah.
Wallahu A'lam Bissowab
6. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon maaf izin bertanya ustad d ustadzah yg cantik Soleha Istiqomah .klo kita punya suami bolehkah chat d vc2 d call sama yg BKn mahramny?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahram (tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan) sebaiknya dijaga dengan sebaik-baiknya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat membawa pada pelanggaran syariat.
Dalam konteks yang Antum sebutkan, berkomunikasi melalui chat, video call, atau telepon dengan pria yang bukan mahram Antum (seperti teman laki-laki atau pria lainnya) sebaiknya dihindari atau dibatasi. Hal ini dikarenakan komunikasi semacam itu dapat membuka celah bagi terjadinya percakapan atau situasi yang tidak senonoh atau bertentangan dengan ajaran Islam.
Ada beberapa dalil dalam Islam yang dapat menjadi pedoman terkait larangan ini, antara lain:
- Al-Qur'an Surah al-Ahzab (33:32): "Dan janganlah kamu bersikap lemah (segan dan tidak tegas) dalam mencakapkan perkataan itu (tentang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram), niscaya orang-orang yang dalam hati mereka ada penyakit (munafik), akan tertarik (kepada kamu). Katakanlah: "Bersihkanlah dirimu (dari sangkaan-sangkaan itu), maka Allah jualah yang lebih mengetahui apa yang pada hati-hati kalian."
- Hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam: "Jauhilah duduk dan bercakap-cakap dengan perempuan yang bukan mahrammu karena itu merupakan pintu awal fitnah (kegoncangan) dan permulaan kebinasaan." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dari kedua dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang wanita muslim sebaiknya tidak melakukan chat, video call, atau telepon dengan pria yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan yang benar-benar diperlukan dan dengan batasan-batasan yang jelas.
Sebagai seorang muslim, penting untuk selalu memperhatikan adab dalam pergaulan dan berkomunikasi dengan penuh kesadaran akan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Memahami dan menghormati aturan-aturan ini adalah bagian dari usaha dalam menjaga kehormatan diri dan menjauhi segala bentuk kemungkaran.
Wallahu A'lam Bissowab
7. Ustadz bolehkah kita menikah tanpa adaa Wali atau dengan kata lain orang tua ?
JAWABAN :
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur oleh syariat Islam. Salah satu syarat sah dalam pernikahan menurut Islam adalah adanya wali (walinikah) yang menghalalkan pernikahan. Wali ini biasanya adalah ayah, saudara laki-laki, kakek, pamannya, atau wali lain yang sah menurut syariat Islam.
Dalil mengenai pentingnya wali dalam pernikahan terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, yang artinya: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." Dari hadis ini, kita bisa memahami bahwa adanya wali dalam pernikahan merupakan syarat sahnya pernikahan menurut ajaran Islam.
Namun, dalam situasi tertentu, ada beberapa pengecualian di mana seseorang dapat menikah tanpa persetujuan wali, namun hal ini tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dalam syariat Islam. Misalnya, jika wali yang sah tersebut tidak dapat ditemukan, wali tidak berkeberatan, atau wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
Jika seseorang menginginkan untuk menikah tanpa wali, maka disarankan untuk mendiskusikan hal ini dengan seorang ulama terpercaya atau meminta nasihat dari lembaga resmi yang mengurus masalah pernikahan di daerahnya, seperti KUA. Memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang dalam urusan pernikahan akan membantu memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan sesuai syariat Islam.
Jadi, secara umum, dalam Islam, pernikahan yang sah dilakukan dengan adanya wali yang menghalalkan pernikahan tersebut. Namun, dalam kasus-kasus tertentu di mana wali tidak dapat ditemukan atau situasi lain yang terkait, seseorang dapat menikah tanpa wali dengan persetujuan dari otoritas yang berwenang dalam masalah pernikahan.
Wallahu A'lam Bissowab
8. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Maaf mau tanya apa hukum mencintai perempuan yang muncul dalam mimpi?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Islam, mencintai seseorang yang muncul dalam mimpi tidak dianggap sebagai dosa atau tindakan yang dilarang. Mimpi adalah bagian alam bawah sadar yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh seseorang. Hukum mencintai seseorang dalam mimpi tidak memiliki konsekuensi atau tanggung jawab dalam kehidupan nyata.
Di dalam syariat Islam, penting untuk membedakan antara apa yang terjadi dalam mimpi dan kenyataan. Mimpi adalah pengalaman dalam tidur yang seringkali tidak dapat dikontrol oleh individu. Sehingga, tidak ada dosa yang terkait dengan perasaan cinta yang muncul dalam mimpi.
Dalam Islam, hanya perbuatan dan niat yang benar-benar dilakukan dalam kehidupan nyata yang menjadi objek penilaian. Dalil yang mendukung hal ini adalah pembagian hukum Islam ke dalam Islam aqaid (keyakinan), Islam ibadat (peribadatan), dan Islam muamalah (bergaul). Mencintai seseorang dalam mimpi termasuk hal yang tidak termasuk dalam kategori hal yang dihukumi di dalam Islam.
Jadi, dengan demikian, mencintai seseorang yang muncul dalam mimpi tidaklah termasuk dalam hal yang dihukumi oleh syariat Islam, karena mimpi adalah pengalaman alam bawah sadar yang secara umum tidak dalam kendali individu. Jadi, seseorang tidak perlu khawatir atau merasa bersalah atas hal tersebut dalam konteks Islam.
Wallahu A'lam Bissowab
9. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mau nanya ustadz bagaimana kalau suami gak memberi nafkah lahir batin sekian lama dosa gak ya?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertanyaan tentang kewajiban suami memberikan nafkah lahir batin adalah masalah serius dalam Islam dan memiliki hukum tersendiri.
Dalam Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan keluarganya. Nafkah lahir adalah nafkah yang berupa kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Sedangkan nafkah batin mencakup perlindungan, kasih sayang, perhatian, dan dukungan emosional serta spiritual.
Jika suami tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan keluarganya dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang benar, maka hal ini dapat dianggap sebagai suatu dosa dalam Islam. Karena kewajiban untuk memberikan nafkah tersebut telah diatur dengan jelas dalam ajaran Islam.
Salah satu dalil yang mendasari kewajiban suami memberikan nafkah lahir batin adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, "Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan itu." Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab suami terhadap keluarganya termasuk memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan anak-anaknya.
Selain itu, terdapat juga hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Seseorang tidak boleh menolak memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya." Hadis ini menegaskan pentingnya memberikan nafkah kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan keislaman.
Jika suami tidak memenuhi kewajibannya memberi nafkah lahir batin, maka dia akan mendapatkan dosa atas kelalaian tersebut. Namun demikian, sebelum menyimpulkan suami telah berdosa, adalah penting untuk mencari tahu alasan di balik ketidakmampuannya memberikan nafkah. Bisa jadi suami mengalami kesulitan finansial yang perlu dipahami dan didukung oleh istri sebagai pasangan hidup.
Jika suami tidak memberikan nafkah karena sengaja menelantarkan kewajibannya tanpa alasan yang benar, maka tentu saja hal tersebut adalah suatu dosa di sisi Islam. Dalam hal ini, disarankan untuk mencari solusi yang terbaik dengan berkomunikasi secara baik antara suami dan istri atau melalui bantuan pihak ketiga seperti keluarga, teman, atau otoritas agama untuk menyelesaikan masalah ini.
Wallahu A'lam Bissowab
10. Kalau seorang istri ada duit tabungan untuk umroh dan keperluan yang tak terduga. Tapi dalam bbrp bulan ini suaminya sakit. Tidak bekerja.
Mana yang lebih afdol. Menghabiskan tabungannya untuk kebutuhan rumah tangga dan menyelesaikan kewajiban2 suaminya? Atau...
Dia menyimpan sebagian dan menggunakan untuk keperluan rumah tangga sebahagian?
JAWABAN :
Dalam situasi seperti ini, keputusan terbaik akan sangat tergantung pada kondisi spesifik keluarga dan kebutuhan yang mendesak. Secara umum, prioritas dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, termasuk kewajiban terhadap suami atau keluarga yang membutuhkan pertolongan.
Dalil utama untuk pemenuhan kebutuhan keluarga terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 34, yang mengatakan:
"...Maka perempuan yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tiada ada..." (QS. An-Nisa: 34)
Selain itu, konsep kasih sayang, tolong-menolong, dan saling membantu dalam keluarga juga sangat penting dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, jika suami sedang sakit dan tidak dapat bekerja, akan lebih baik bagi istri untuk mengutamakan kebutuhan rumah tangga dan memastikan kewajiban-kewajiban suami terpenuhi.
Namun, mengenai dana tabungan untuk umroh dan keperluan tak terduga, juga diperbolehkan untuk mengambil sebagian atau seluruhnya untuk kebutuhan rumah tangga mendesak seperti kebutuhan kesehatan suami atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang mendesak.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya..." Hal ini menunjukkan pentingnya untuk memperhatikan dan membantu keluarga dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Namun, jika istri merasa bahwa masih memungkinkan untuk menyisihkan sebagian dari tabungan tersebut untuk digunakan di lain waktu atau untuk keperluan lain yang penting, seperti umroh, itu tentu saja diperbolehkan. Selama keputusan tersebut diambil dengan bijaksana dan memperhatikan kebutuhan keluarga yang mendesak.
Penting juga untuk selalu berdoa dan meminta petunjuk kepada Allah dalam menghadapi situasi seperti ini. Allah SWT Maha Mengetahui keadaan dan niat di hati setiap hamba-Nya, dan Dia pasti akan memberikan jalan keluar yang terbaik untuk hamba-Nya yang berusaha taat dan patuh.
Wallahu A'lam Bissowab
Mampir kesini: hijrah bersama muslimah tul jannah
11. Apakah boleh mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam untuk menyenangkan suami?
JAWABAN :
Dalam syariat Islam, wanita diperbolehkan untuk merawat penampilan mereka dengan menggunakan berbagai cara, termasuk mengecat atau mewarnai rambut. Namun, terdapat beberapa pedoman yang perlu diperhatikan dalam hal ini.
Perubahan warna rambut dengan warna hitam atau warna lainnya tidak dilarang dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Jadi, jika tujuannya adalah untuk merawat penampilan dan mempercantik diri, itu diperbolehkan.
Sebagai tuntunan, Rasulullah Muhammad SAW menyatakan bahwa wanita diizinkan untuk memperindah diri untuk suami mereka, asalkan tidak menunjukkan keindahan mereka kepada orang lain yang bukan mahram mereka. Namun, penting bagi kita untuk tetap menjaga keseimbangan antara merawat penampilan dan mematuhi ajaran agama.
Dalil yang mendukung pemakaian pewarna rambut adalah bahwa Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi wasallam pernah memberikan ijin kepada wanita untuk menggunakan henna (zat pewarna alami) untuk mewarnai rambut mereka. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Sebaik-baik pewarna rambut adalah henna dan katam." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah memberikan izin untuk merawat rambut dengan menggunakan pewarna alami seperti henna.
Sebagai catatan, dalam merawat penampilan, penting untuk tetap memperhatikan adab dan batasan dalam Islam. Wanita dilarang untuk memperlihatkan keindahan mereka kepada orang yang bukan mahram mereka, jadi usahakan untuk tetap menjaga aurat dan tata cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, jika niatnya adalah untuk menyenangkan suami dan merawat penampilan pribadi, maka tidak ada larangan untuk mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam atau warna lainnya. Namun, pastikan untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariat dalam merawat penampilan.
Wallahu A'lam Bissowab
12. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin bertanya ukhti, begini apakah terlalu banyak fikiran akan menimbulkan penyakit, dan bagaimana caranya agar tidak terlalu memikirkan hal dunia, yg selalu membuat sakit hati?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertanyaan yang antum ajukan sangat relevan dan penting. Dalam Islam, terlalu banyak pikiran yang negatif atau terlalu cemas dapat berdampak buruk pada kesehatan baik secara fisik maupun mental. Ketika seseorang terlalu memendam pikiran atau kekhawatiran, ini dapat menyebabkan stres dan kecemasan yang berdampak pada kesehatan secara keseluruhan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Sesungguhnya setelah kesulitan pasti ada kemudahan." (Q.S. Al-Insyirah: 6). Ayat ini mengandung pesan bahwa dalam menghadapi masalah atau pikiran yang berat, kita harus yakin bahwa Allah akan memberikan kemudahan dan pertolongan-Nya.
Dalam Islam, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan pikiran yang berlebihan dan mengurangi kecemasan yang dapat membawa pada sakit hati dan penyakit, antara lain:
- Tawakkal kepada Allah: Mempercayai sepenuh hati bahwa Allah SWT adalah pemilik segala urusan dan memberikan kemudahan kepada hamba-Nya yang berserah diri sepenuhnya kepada-Nya. Praktikkan tawakkal dalam setiap langkah yang diambil.
- Shalat dan dzikir: Berdoa, shalat, dan berdzikir kepada Allah dapat menenangkan pikiran dan hati. Berpegang teguh pada ibadah sebagai media untuk berkomunikasi dengan Allah SWT.
- Tafakkur (Merenung): Merefleksikan makna dan hikmah atas apa yang terjadi. Merenungkan kebesaran Allah dan mengevaluasi diri sendiri untuk meningkatkan kesadaran spiritual.
- Menjaga akhlak dan niat: Memperbaiki akhlak, menjaga hati dari rasa dengki dan iri, serta selalu berbuat baik kepada sesama dapat membantu menjaga kesehatan mental dan emosional.
- Menjaga kesehatan fisik: Aspek fisik yang sehat juga berperan penting dalam menjaga kesehatan mental. Rajin berolahraga, menjaga pola makan yang sehat, dan istirahat yang cukup akan membantu mengurangi stres dan kecemasan.
- Bersyukur dan sabar: Mengamati segala nikmat yang diberikan Allah dan bersyukur atas segala ujian yang diberikan. Memiliki sikap sabar dalam menghadapi cobaan.
Ingatlah, setiap ujian yang Allah berikan pasti ada hikmah di baliknya. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip Islam dan mengatur pikiran serta kekhawatiran dengan baik, in syaa Allah antum bisa mengatasi pikiran yang berlebihan yang dapat membawa pada penyakit.
Wallahu A'lam Bissowab
13. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh afwan jika pikiran lagi stres atau bimbang bagaimana ya solusinya apa itu juga akan menjadi kan mental down?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Jika antum merasa stres atau bimbang dalam menghadapi situasi tertentu, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah solusi-solusi yang dapat membantu mengatasi stres dan kegelisahan, serta menjaga kesehatan mental, beserta referensi dari syariat Islam:
- Tawakkal kepada Allah: Percayalah sepenuh hati bahwa Allah SWT adalah sebaik-baik Perencana. Berdoa dan meminta pertolongan-Nya dalam setiap urusan.
- Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an, "Dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal." (Q.S. At-Tawbah: 51).
- Berdoa dan Berdzikir: Perbanyaklah berdoa dan berdzikir kepada Allah dalam berbagai situasi, termasuk ketika merasa stres atau bimbang.
- Rasulullah SAW bersabda, "Dalam kesulitan hendaklah kalian banyak berdzikir." (HR Ahmad).
- Mengatur Niat: Ingatlah bahwa segala sesuatu yang kita lakukan haruslah didasari oleh niat yang tulus mencari ridha Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Amal tergantung niat, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya." (HR Bukhari dan Muslim).
- Mengendalikan Pikiran Negatif: Berusaha untuk mengarahkan pikiran kepada hal-hal positif dan berguna. Hindari terlalu banyak khawatir akan masa depan yang belum pasti. Allah SWT berfirman, "Apabila kamu telah menyelesaikan suatu urusan, maka bertawakkallah kepada Allah." (Q.S. Ali Imran: 159).
- Berpegang Teguh pada Ibadah: Rutin menjalankan ibadah seperti shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan berbuat kebaikan dapat membuat hati menjadi tenteram. Rasulullah SAW bersabda, "Datanglah ketenangan pada mereka yang mengingat Allah." (HR Tirmidzi).
- Berpersaudaraan dengan Sesama Muslim: Berbicara dan berbagi perasaan dengan saudara seiman dapat membantu mengurangi beban pikiran dan stres. Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik tempat bagi seorang hamba adalah surga yang paling dalam. Dan sejelek-jelek tempat hamba adalah neraka yang paling dalam." Seseorang bertanya, "dan siapakah sahabat-sahabat itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Mereka yang dapat membantu engkau jika engkau merasa bingung dan membantu engkau jika engkau dalam suatu kesulitan." (HR Tirmidzi).
Dalam menghadapi stres atau kegelisahan, penting untuk mengingat bahwa Allah SWT selalu bersama hamba-Nya yang sabar dan bertawakkal kepada-Nya. Dengan mengambil langkah-langkah praktis dan spiritual yang sesuai dengan ajaran Islam, saudari dapat mengatasi berbagai macam masalah mental dengan tenang dan penuh keyakinan.
Wallahu A'lam Bissowab
14. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Izin bertanya ustadz:
Apakah hubungan antara pikiran manusia dengan perkembangan penyakit fisik, dan bagaimana mana pengaruh dampak dari stres dan kecemasan terhadap kesehatan keseluruhan?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tentu, ana akan berusaha memberikan penjelasan mengenai hubungan antara pikiran manusia dengan perkembangan penyakit fisik, serta dampak stres dan kecemasan terhadap kesehatan keseluruhan.
1. Hubungan antara pikiran manusia dan penyakit fisik:
Pikiran manusia memegang peran penting dalam kesehatan fisik seseorang. Berdasarkan konsep psikosomatik, terdapat hubungan erat antara pikiran, perasaan, dan kondisi fisik seseorang. Pikiran yang negatif, stres, atau kecemasan terus-menerus dapat mempengaruhi sistem tubuh, menyebabkan perubahan hormonal, peradangan, dan gangguan pada sistem kekebalan tubuh. Akibatnya, seseorang lebih rentan terhadap berbagai penyakit fisik.
2. Dampak stres dan kecemasan terhadap kesehatan keseluruhan:
- Gangguan Mental: Stres dan kecemasan kronis dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan panik.
- Penyakit Fisik: Stres yang berkepanjangan dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, diabetes, gangguan pencernaan, gangguan autoimun, serta melemahkan sistem kekebalan tubuh.
- Gangguan Tidur: Kecemasan dan stres dapat mengganggu pola tidur, menyebabkan sulit tidur atau insomnia, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kesehatan secara keseluruhan.
- Penurunan Kualitas Hidup: Stres dan kecemasan yang tidak terkontrol dapat mengganggu kualitas hidup seseorang, merugikan hubungan sosial, pekerjaan, dan kesejahteraan secara umum.
3. Pengelolaan Stres dan Kecemasan:
Untuk mengelola stres dan kecemasan serta menjaga kesehatan mental dan fisik, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:
- Berolahraga secara teratur: Olahraga dapat membantu mengurangi stres, meningkatkan kesehatan fisik, dan memperbaiki mood.
- Mengelola waktu dengan baik: Mengatur jadwal dan tugas harian secara efektif dapat mengurangi tekanan dan stres.
- Beristirahat yang cukup: Tidur yang berkualitas sangat penting untuk menjaga keseimbangan mental dan fisik.
- Berpikir positif dan berdoa: Memiliki pola pikir yang positif, bersyukur, dan bertawakkal kepada Allah dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan.
- Menjaga hubungan sosial yang baik: Berbicara dan berbagi perasaan dengan orang-orang terdekat dapat membantu mengurangi beban mental
Dalam Islam, kita diajarkan untuk menjaga kesehatan secara keseluruhan, baik fisik, mental, maupun spiritual. Berdoa, bertawakkal kepada Allah, menjalankan ibadah dengan baik, dan merawat tubuh serta pikiran adalah cara-cara untuk menjaga keseimbangan dalam hidup.
Wallahu A'lam Bissowab
15. Ustadzah gimana hukum nya orang laser wajah kan gini banyak bekas jerawat nya gitu terrus mau di laser biar gak keliatan banget bekasnya hukumnya apa ustadzah
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Islam, hukum menggunakan laser untuk menghilangkan bekas jerawat atau masalah kulit lainnya bisa dianggap halal selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Prinsip utama dalam masalah ini adalah penggunaan metode tersebut tidak boleh membahayakan kesehatan secara fisik atau spiritual, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Dalam hal ini, penggunaan laser untuk menghilangkan bekas jerawat dapat dianggap diperbolehkan selama dilakukan oleh ahli yang ahli dalam bidangnya dan tidak melanggar aturan Islam. Dalil yang mendasari hal ini adalah konsep darurat (dharurat) dalam syariat Islam, di mana sesuatu yang dianggap diperlukan untuk melindungi atau memperbaiki kesehatan seseorang bisa diperbolehkan.
Penting untuk diketahui bahwa syariah Islam memberikan umatnya ruang untuk menggunakan metode modern dalam perawatan fisik asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Jika perawatan tersebut untuk kebaikan dan kesehatan individu tanpa melanggar syariat, maka dapat dianggap diperbolehkan.
Namun, penting juga untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan dan selalu berkonsultasi dengan ahli agama atau pakar medis terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan seperti itu. Kesehatan dan agama adalah dua hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, oleh karena itu harus dijaga dengan baik dan bijaksana.
Wallahu A'lam Bissowab
16. Assalamualaikum ustadz. Gimana hukum nya sulam bibir yg item biar merah. Mohon jawabannya ustadz
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertanyaan Antum tentang hukum sulam bibir untuk membuat bibir tampak merah dalam pandangan syariat Islam adalah penting. Dalam Islam, tindakan sulam bibir untuk membuat bibir terlihat merah dapat menjadi perdebatan di kalangan ulama karena melibatkan modifikasi tubuh, yang dapat memiliki implikasi dalam hukum agama.
Beberapa ulama menyatakan bahwa sulam bibir untuk tujuan estetika atau kecantikan tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap sebagai tindakan modifikasi tubuh yang tidak diperlukan dan tidak alami. Mereka berpendapat bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sempurna dan itu sudah mencukupi, sehingga melakukan tindakan modifikasi tubuh untuk tujuan kecantikan dapat dianggap sebagai melawan takdir Allah.
Di sisi lain, ada juga pendapat yang memperbolehkan sulam bibir untuk tujuan tertentu, misalnya dalam kasus medis di mana seseorang mengalami kehilangan warna bibir atau kondisi medis lainnya yang memerlukan prosedur tersebut. Dalam kasus seperti itu, tindakan sulam bibir dapat dianggap sebagai bentuk perawatan dan diperbolehkan.
Namun demikian, dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan niat seseorang dalam melakukan tindakan tersebut. Jika niatnya adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri atau karena alasan kecantikan semata, tanpa alasan medis yang jelas, maka tindakan tersebut mungkin bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tidak diperlukan dan dapat dilihat sebagai mengejar standar kecantikan yang tidak islami.
Sebagai pedoman umum, dalam Islam, diperintahkan untuk menjaga kehormatan tubuh dan memperlakukan tubuh sebagai amanah dari Allah. Kecantikan sejati dalam Islam diyakini berasal dari kebersihan, kesehatan, dan karakter seseorang, bukan hanya dari penampilan fisik semata.
Wallahu A'lam Bissowab
17. Assalamualaikum warahmatullah,
Klok sulm alis atau mencukur memakai pensil gitu kealis biar kelihatan rapi itu hukumnya gimana ustadz?. Di mohon penjelasannya ustadz
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertanyaan Antum tentang hukum sulam alis atau menggambar alis untuk membuatnya terlihat rapi dalam pandangan syariat Islam juga merupakan hal yang sering dipertanyakan.
Dalam Islam, tindakan sulam alis atau menggambar alis dengan pensil atau bahan lainnya untuk tujuan kecantikan seringkali menjadi perdebatan di antara ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai tindakan modifikasi tubuh yang tidak diperlukan dan bisa dianggap sebagai menyerupai praktik mempercantik diri yang berlebihan, yang dapat dilarang dalam agama.
Dalam Islam, wanita diperbolehkan untuk merapikan alisnya dengan mencabut bulu-bulu alis yang tumbuh di luar garis alaminya, namun melakukan tindakan sulam alis atau menggambar alis untuk membuatnya tampak lebih tebal atau berbeda dari bentuk aslinya mungkin bisa dipandang sebagai tindakan yang tidak diperlukan atau berlebihan dalam upaya mempercantik diri.
Penting untuk diingat bahwa Islam mendorong umatnya untuk menjaga kesederhanaan, menghindari praktik yang dapat menyesatkan atau menimbulkan kesombongan, serta menumbuhkan rasa syukur atas ciptaan Allah yang telah menciptakan manusia dengan indah dan sempurna.
Sebagai gantinya, Islam mengajarkan untuk menjaga kebersihan, berpakaian sopan dan rapi, serta berperilaku baik. Kecantikan sejati dalam Islam diyakini berasal dari kebaikan hati, kesopanan, dan ketakwaan seseorang kepada Allah.
Namun demikian, dalam hal ini, dalam kondisi tertentu seperti misalnya wanita yang mengalami kebotakan alis akibat kondisi medis atau keadaan tertentu, maka tindakan sulam alis atau menggambar alis untuk tujuan medis untuk mengembalikan penampilan alis yang seharusnya, dapat dipertimbangkan sebagai suatu kebutuhan.
Wallahu A'lam Bissowab
Source: Grup wa/KajianIslam✍🏻
2 comments
apa perempuan punya banyak rahasia?
BalasHapusIya, karna itulah lahir fikih wanita
Hapus