Pertanyaan menyangkut bulan puasa part 3
21. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ijin bertanya Pak Ustadz hukum nya bagi warung orang Islam yg buka di bulan Ramadhan?, terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut syariat Islam, membuka warung makanan atau minuman bagi umat Islam di bulan Ramadan tidak dilarang secara langsung. Namun, bagi pemilik warung tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan baik dalam konteks keagamaan dan etika Islam.
Pertama, pemilik warung sebaiknya bersikap sensitif terhadap umat Islam yang sedang berpuasa. Meskipun tidak melarang, namun menghormati dan mempertimbangkan perasaan umat Islam yang sedang berpuasa adalah hal yang baik. Sebaiknya warung tersebut tidak terlalu menonjolkan makanan atau minuman di tempat umum agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, pemilik warung juga sebaiknya memperhatikan kualitas dan kebersihan produk yang dijual. Hal ini merupakan bagian dari menjaga amanah dan tanggung jawab terhadap konsumen, termasuk umat Islam yang berpuasa. Pastikan bahwa makanan atau minuman yang dijual halal, bersih, dan tidak mengandung bahan-bahan yang meragukan.
Ketiga, dalam hal ini, penting bagi pemilik warung untuk tidak mengeluarkan makanan atau minuman di hadapan umat Islam yang sedang berpuasa dengan sengaja menampilkan pilihan menu yang menggugah selera. Hal ini dapat dianggap tidak etis dan dapat menimbulkan godaan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menghormati dan memahami umat Islam yang sedang berpuasa. Sebagai umat Islam, kita seharusnya saling mendukung dan menjaga kebersamaan dalam menjalani ibadah Ramadan.
Jadi, dalam konteks hukum Islam, membuka warung makanan atau minuman di bulan Ramadan tidak dilarang secara langsung, namun ada beberapa etika dan sikap yang perlu diperhatikan oleh pemilik warung untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Wallahu A'lam Bissowab
22. Assalamualaikum sy mau bertanya
Kalau orang yg banyak dosa dia mau bertobat apakah harus sholat taubat dulu baru di terima tobat nya ?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Islam, taubat merupakan langkah penting untuk memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah setelah melakukan dosa. Ketika seseorang ingin bertaubat, dia harus melakukan beberapa langkah sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Pertama, seseorang yang ingin bertaubat harus merasa menyesal atas dosa-dosa yang telah dilakukannya. Ini adalah langkah pertama yang penting untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
Kemudian, setelah merasa menyesal, langkah selanjutnya adalah bertobat kepada Allah dan memohon ampun atas dosa-dosanya. Seseorang harus sungguh-sungguh dalam niatnya untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa depan.
Salah satu cara berobat spiritual adalah dengan melakukan sholat taubat. Sholat taubat adalah sholat sunnah yang dilakukan sebagai bentuk tobat kepada Allah atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Orang yang ingin bertaubat dapat melakukan sholat taubat sebagai wujud kesungguhan hati dalam memohon ampunan kepada Allah.
Dalil tentang pentingnya taubat dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu contohnya adalah dalam Surah Az-Zumar ayat 53, yang berbunyi:
"Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang."
Oleh karena itu, bertaubat adalah langkah penting dan merupakan bagian dari syariat Islam untuk memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah. Sholat taubat dapat menjadi salah satu cara yang dianjurkan dalam proses bertaubat.
Wallahu A'lam Bissowab
23. Assalamualaikum Warohmatullohi wabarokaatuh. Ijin tanya Ustadz
Bagaimana cara membayar fidyah bagi ibu ibu yang hamil/ menyusui di bulan Ramadhan tidak menjalankan ibadah puasa, berapa besar uangnya atau berapa liter berasnya selama 1 bulan tidak menjalankan puasa?. Syukron Ustadz
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih atas pertanyaan Antum. Memberikan fidyah bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat dilakukan sebagai pengganti puasa yang tertunda.
Berdasarkan ajaran syariat Islam, seorang yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan tertentu seperti kehamilan atau menyusui diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Fidyah ini berupa memberikan makanan kepada orang yang berhak menerima sebagai ganti dari setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun mengenai besaran fidyah yang harus diberikan, umumnya bisa berupa dua pilihan:
1. Membayar Uang:
Jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai fidyah disesuaikan dengan nilai satu Sha' (sekitar 3.25 kg) makanan pokok yang umum digunakan di daerah setempat. Sebagai acuan, saat ini nilai fidyah di Indonesia sekitar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per harinya.
2. Menggantinya dengan Beras:
Sebagai alternatif, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk beras yang jumlahnya disesuaikan dengan berat satu Sha' makanan pokok. Di beberapa negara, besaran beras yang digunakan untuk fidyah adalah sekitar 2,5 kg hingga 3 kg bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Penting untuk diketahui bahwa fidyah ini harus diberikan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sehingga jumlah yang harus dibayarkan atau disumbangkan akan disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan selama bulan Ramadhan.
Dalil dari hukum fidyah ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:184) yang menyatakan:
"Faidah min ajjaaron faidza fidsyatun tsaa imiskiin"
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin."
Dengan demikian, memberikan fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilakukan oleh ibu hamil atau menyusui di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban yang dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan pilihan yang disepakati.
Wallahu A'lam Bissowab
24. Assalamualaikum ustad,lalu bagaimana dengan wanita yg berhalangan(haid) apakah sama hukum nya dengan wanita yg menyusui/hamil?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk berpuasa. Hal ini berbeda dengan wanita hamil atau menyusui, di mana keduanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika berpotensi membahayakan kesehatan mereka atau kesehatan bayi yang sedang disusui.
Hukum tentang wanita yang sedang haid tidak berpuasa bersumber dari Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, di mana Allah berfirman, "dan bagi orang-orang yang mengalami kesusahan (menghadapi musibah) maka (boleh berbuka puasa) dengan memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan sukarela memberi makanan kepada orang fakir itu, maka itulah yang lebih baik baginya..."
Sementara itu, hukum tentang wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, di mana beliau bersabda, "Allah tidak berkenan merusak kondisi seorang hamba yang baik. Oleh karena itu, wanita hamil dan menyusui itu boleh tidak berpuasa."
Jadi, singkatnya:
1. Wanita yang sedang haid wajib untuk tidak berpuasa.
2. Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika diperlukan demi menjaga kesehatan mereka atau kesehatan bayi yang sedang disusui.
Wallahu A'lam Bissowab
25. Bolehkah wanita yg hamil mengganti puasanya dengan membayar fidyah? Kalo boleh bagaimana caranya dan berapa besarnya?
JAWABAN :
Menurut syariat Islam, seorang wanita yang sedang hamil dan memiliki alasan medis yang mencegahnya untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun harus mengganti puasanya di kemudian hari jika kondisinya memungkinkan. Bila seorang wanita hamil tidak mampu mengganti puasanya karena alasan tertentu, ia bisa membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah untuk penggantian puasa yang ditinggalkan adalah sebesar nilai makanan pokok yang diberikan kepada seorang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dapat dijalankan. Besarnya nilai fidyah ini bisa berbeda-beda tergantung dari lokasi dan kondisi ekonomi masing-masing. Biasanya besarnya dihitung sekitar harga satu kali makan untuk orang miskin di wilayah tempat tinggalnya.
Hukum tentang ganti puasa wanita hamil dapat ditemukan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan perintah Rasulullah SAW kepada seorang wanita hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa dan mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan saat kondisinya memungkinkan. Rasulullah SAW juga memperbolehkan membayar fidyah untuk wanita hamil yang tidak mampu berpuasa.
Wallahu A'lam Bissowab
Baca juga: serba-serbi-tentang-puasa-ramadhan.
26. Mohn maaf, bagaimna hukum seseorang yg di siang hari share gambar jus, buah dan makanan lezat..
JAWABAN :
Dalam Islam, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait dengan berbagi gambar makanan atau minuman yang lezat di bulan Ramadan saat semua umat Muslim sedang berpuasa.
Dalam konteks seperti ini, penting untuk memahami bahwa di bulan Ramadan, umat Islam berpuasa sebagai bentuk ibadah dan pengendalian diri. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita perlu memperhatikan sensitivitas orang-orang yang sedang berpuasa dan berhati-hati agar tidak menyebabkan godaan atau ketidaknyamanan bagi mereka.
Dalam Islam, berbagi gambar makanan atau minuman yang lezat di siang hari Ramadan bisa dianggap kurang pantas karena dapat meningkatkan nafsu makan dan memancing godaan bagi yang sedang berpuasa. Hal ini bisa dianggap kurang sopan dan kurang memperhatikan perasaan orang lain yang sedang menjalani ibadah puasa.
Walaupun tidak terdapat hukum yang secara eksplisit melarang berbagi gambar makanan di bulan Ramadan, namun sebagai umat Muslim kita diajarkan untuk berempati dan memperhatikan situasi sekitar. Berdasarkan sikap dan etika Islam, sebaiknya hindari tindakan yang dapat menimbulkan kesulitan atau godaan bagi orang-orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menghormati dan memberikan penjagaan terhadap orang-orang yang sedang berpuasa. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan dalam menjalani ibadah bersama di bulan Ramadan.
Jika ada niat baik di balik berbagi gambar makanan atau minuman tersebut, misalnya untuk memberikan inspirasi sehat atau motivasi, sebaiknya lakukan dengan memperhatikan waktu yang tepat, misalnya berbagi setelah waktu berbuka puasa atau di luar jam-jam puasa.
Dalam Islam, lebih baik untuk menjaga sensitivitas dan hikmat dalam berkomunikasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau godaan bagi sesama umat Muslim, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.
Jadi, sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk berhati-hati dalam berbagi konten di media sosial, terutama di bulan Ramadan. Mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperkuat keimanan, memperbaiki diri, dan membantu sesama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah kita.
Wallahu A'lam Bissowab
27. Assalaamu'alaikum....semoga semua dlm keadaan sehat ada yg mau saya tanyakan....apakah wajib hukumnya membayar zakat fitrah bagi orang yg punya hutang...?
terima kasih atas jawabannya...
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut syariat Islam, pembayaran zakat fitrah tetap wajib bagi seseorang yang memiliki hutang. Pembayaran zakat fitrah tidak tergantung pada status hutang seseorang, karena zakat fitrah memiliki tujuan khusus yang bersifat membersihkan harta dan memperoleh pahala yang dianjurkan dalam bulan Ramadan.
Dalil dari kewajiban membayar zakat fitrah bagi semua muslim yang mampu sesuai dengan syariat Islam terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Difaridhkan zakat fitrah sebesar satu sha' (satu gantang) dari kurma, atau satu sha' dari jelai untuk setiap muslim, besar atau kecil, laki-laki atau perempuan dari golongan Masyarakat Islam." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW tidak menyebutkan kondisi hutang sebagai pengecualian dari kewajiban membayar zakat fitrah. Maka, meskipun seseorang memiliki hutang, tetap wajib memberikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, jika seseorang adalah orang yang sangat berhutang hingga tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar zakat fitrah, maka diizinkan baginya untuk menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangnya terlebih dahulu. Ini karena membayar hutang merupakan prioritas yang harus dipenuhi sebelum membayar zakat.
Harap diingat bahwa zakat fitrah adalah salah satu kewajiban agama dan membayar zakat fitrah dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wallahu A'lam Bissowab
28. Apakah boleh menggabungkan puasa sunah dg puasa wajib di waktu bulan ramadan?🙏
JAWABAN :
Dalam agama Islam, puasa sunnah (puasa yang dianjurkan) dapat dilakukan secara terpisah dari puasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Menjalankan puasa sunnah dapat memberikan pahala tambahan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, terdapat sebuah hadis yang menjelaskan tentang larangan untuk berpuasa setelah pertengahan bulan Ramadhan kecuali jika sudah membiasakan berpuasa sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian berpuasa sebagian hari dan tidak berpuasa sebagian hari (sesudah 15 hari Ramadhan)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa berpuasa selepas pertengahan bulan Ramadhan (kecuali bagi yang sudah memiliki kebiasaan berpuasa secara rutin) sebaiknya dihindari. Oleh karena itu, disarankan untuk fokus menjalankan puasa sunnah di luar bulan Ramadhan agar tidak bertabrakan dengan puasa wajib dalam bulan suci tersebut.
Jadi, sangat penting untuk memahami baik-baik hukum-hukum dalam Islam terkait dengan puasa agar dapat melakukan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam hal puasa sunnah bersamaan dengan puasa wajib di bulan Ramadhan, sebaiknya dihindari untuk mengikuti anjuran yang terdapat dalam hadis tersebut.
Wallahu A'lam Bissowab
Baca disini: bayar-puasa.
29. Assalamu'alaikum, Ustadz, ijin bertanya, bolehkah kita bukber, bagaimana cara yg plg bagus, agar tidak meninggalkan makna dr puasa itu sendiri.
Misal sholat maghrib ttp tepat waktu, buka dgn doa3 yg dianjurkan, dll.?
JAWABAN :
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Berbuka puasa bersama atau yang sering disebut bukber adalah kegiatan yang dapat meningkatkan silaturahmi dan kebersamaan antar sesama muslim. Dalam Islam, berbuka puasa bersama merupakan kegiatan yang dianjurkan asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga makna puasa dan keberkahan dalam berbuka puasa bersama:
1. Menjaga Waktu Berbuka: Berbuka puasa sebaiknya dilakukan setelah adzan Maghrib ketika waktu berbuka telah tiba. Hal ini penting agar puasa kita sah dan sesuai dengan ajaran Islam.
2. Berbuka dengan Makanan yang Halal dan Bergizi: Saat berbuka puasa, disarankan untuk memulainya dengan kurma atau air putih, seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kemudian diikuti dengan makanan yang bergizi dan seimbang.
3. Membaca Doa Berbuka Puasa: Sebelum memulai makan atau minum saat berbuka puasa, membaca doa berbuka puasa sangat dianjurkan. Doa ini dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
4. Shalat Maghrib: Setelah berbuka puasa, disunnahkan untuk melaksanakan shalat Maghrib secara berjamaah untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.
5. Berbuka dengan Doa yang Dianjurkan: Setelah shalat Maghrib, dianjurkan untuk berbuka dengan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti "Allahumma laka sumtu wa 'ala rizqika aftartu."
Dalil tentang pentingnya menjaga waktu berbuka, membaca doa berbuka, dan shalat Maghrib dapat ditemukan dalam berbagai hadis, antara lain:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Umatku senantiasa dalam kebaikan selama mereka berbuka puasa pada waktunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abi Hurairah, ia berkata, "Tidak ada orang yang berbuka dengan sekadar kurma, lalu berdoanya, "Allahumma laka sumtu wa ‘ala rizqika aftartu," melainkan dia akan dikembalikan dalam keadaan seperti dia baru dilahirkan oleh ibunya." (HR. Ibnu Majah)
Dalam menjalankan kegiatan bukber, penting untuk tetap menjaga makna puasa dan kebersamaan dengan sesama muslim. Dengan menjalankan semua tuntunan ajaran Islam seperti yang telah disebutkan di atas, kita dapat menjalankan bukber dengan baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Wallahu A'lam Bissowab
30. Bagaimana dg para orang tua murid yg berzakat di sekolah dan dikumpulkan trs di bagikan kpd yg berhak menerima sebelum libur menjelang lebaran...H - 10/lebih ...ust?
JAWABAN :
Menurut syariat Islam, pengumpulan zakat dari para orang tua murid di sekolah dan pendistribusiannya kepada yang berhak sebelum libur menjelang hari raya merupakan suatu tindakan yang dapat diterima. Praktik ini dapat menjadi salah satu cara untuk menyebarkan kebaikan dan membantu sesama yang membutuhkan.
Zakat merupakan kewajiban dalam Islam yang diwajibkan kepada umat Muslim yang mampu untuk membayar sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Pengumpulan zakat dari para orang tua murid di sekolah sebagai bentuk kepedulian sosial dapat menjadi wadah bagi mereka untuk berbagi rezeki dengan sesama.
Dalil tentang zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan dengan transparan dan adil. Para orang tua murid harus diberitahu dengan jelas mengenai tujuan dari pengumpulan dana zakat ini, yaitu untuk membantu sesama yang membutuhkan. Selain itu, penerima zakat yang berhak juga harus dipilih dengan cermat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Wallahu A'lam Bissowab.
Creator : Sraa✍🏻
Source: gc.wa/KajianIslam 📚
0 comments