Lanjutan permasalahan bulan puasa part 4

by - Juni 12, 2024


1. Assalamualaikum
Ustadz ada yg bertanya. Sy bangun sahur jam 4 lebih. Terus sy makan. Setelah makan sy siap2 menunggu subuh. Setelah sy menunggu azan subuh sy baru sadar bahwa jam 5 lebih. Jadi sudah azan subuh. Berarti sy makan tadi sebetulnya sesudah azan subuh. Sy salah lihat jam.
Pertanyaan sy. Apakah sy boleh terus puasa, atau puasa sy tdk sah krn makannya stlh subuh?Sy ga sadar salah lihat jam. Apakah puasa nya diteruskan atau tak perlu puasa hari ini ?

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Dalam hal ini, jika seseorang makan atau minum setelah fajar telah masuk tanpa disadari karena khilaf atau kelalaian, puasanya tetap sah dan tidak batal. Sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, niat berpuasa pada malam sebelumnya adalah hal yang penting.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam  bersabda, "Sesungguhnya puasa itu tidak sah kecuali dengan niat." (HR. Abu Daud) 

Dalam kasus Antum, karena Antum bangun untuk sahur dan telah makan sebelum adzan subuh tetapi kemudian menyadari bahwa waktu sahur dan imsak berbeda dari yang Antum perkirakan, maka puasa Antum tetap sah. 

Namun, sebagai tambahan jika kekhawatiran tentang sah atau tidaknya puasa masih mengganggu pikiran Antum, disarankan untuk melakukan qadha puasa (mengganti puasa yang diragukan keabsahannya) untuk menghindari keraguan dan menjaga kesucian ibadah puasa Antum.

Dalam Islam, prinsip utama adalah kedermawanan dan kebaikan hati, dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Jika seseorang memiliki niat yang tulus untuk beribadah kepada Allah, Dia Maha Pengasih dan Maha Pengampun akan menerima ibadah tersebut dengan sepenuh hati. Semoga Allah memberkahi Antum dalam menjalani ibadah puasa Antum dan memberikan kejelasan dalam agama.

Wallahu A'lam Bissowab

2. Karena begitu terdengar suara adzan otomatis berbuka dahulu, maka sholat magrib nya sering tak tepat waktu .
Jadi berkurang kah pahala sholat magribnya ...?

JAWABAN :

Dalam Islam, waktu shalat Maghrib dimulai segera setelah matahari terbenam dan berakhir ketika semakin gelap di langit. Adzan Maghrib biasanya dikumandangkan ketika waktu Maghrib telah tiba.

Jika suara adzan Maghrib terdengar secara otomatis ketika Antum sedang dalam perjalanan atau sedang sibuk dengan aktivitas lain, sehingga Antum harus berbuka puasa segera, namun kemudian Antum tidak sempat shalat Maghrib tepat waktu, maka Antum tetap dapat mengganti shalat Maghrib tersebut ketika Antum telah memiliki kesempatan dan waktu luang untuk melakukannya.

Menurut syariat Islam, penting untuk menjaga kualitas ibadah dan melaksanakan shalat tepat waktu. Jika ada keadaan yang menghalangi Antum untuk shalat tepat waktu, seperti dalam kasus yang Antum sebutkan, maka yang terbaik adalah segera melaksanakan shalat Maghrib setelah Antum memiliki kesempatan untuk melakukannya.

Tentang pahala shalat yang tidak tepat waktu, ulama umumnya sepakat bahwa seseorang tetap mendapatkan pahala jika ia berniat untuk melaksanakan shalat tersebut, meskipun dilakukan di luar waktu yang dianjurkan. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang tertidur dan melewatkan shalat atau lupa akan shalatnya, hendaklah ia melaksanakannya ketika ia teringatnya dan shalat itulah apa yang dilakukannya di waktu ia teringatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, asalkan niat ibadah Antum tulus dan Antum melaksanakan shalat Maghrib tersebut secepat mungkin setelah Antum memiliki kesempatan, maka Antum masih akan mendapatkan pahala yang semestinya meskipun dilakukan di luar waktu yang ideal.

Wallahu A'lam Bissowab


3. Ustadz, apakah harta tidak bergerak wajib dizakati? Mohon jawaban🙏🙏🙏

JAWABAN :

Pertanyaan mengenai harta yang tidak bergerak yang wajib dizakati dalam Islam adalah hal yang penting untuk dipahami. Dalam syariat Islam, harta yang tidak bergerak yang dimaksud biasanya merujuk pada harta simpanan seperti emas, perak, dan investasi lainnya.

Dalam Islam, harta yang tidak bergerak atau disebut sebagai harta simpanan tersebut wajib dizakati dengan membayar zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam meneguhkan kesejahteraan umat, serta sebagai bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya kepada umat Islam.

Dalil mengenai kewajiban zakat dalam syariat Islam diperoleh dari Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW. Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan kewajiban zakat antara lain terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِِـَٔ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ
غَنِىٌّ حَمِيدٌۭ (سورة البقرة 267)

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu pilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, sedang kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup hidungmu terhadapnya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Selain dalil dari Al-Qur'an, hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga banyak menjelaskan tentang wajibnya membayar zakat. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

"Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, Berlindunglah kalian daripada tujuh dosa besar. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah itu?', Rasulullah SAW bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim tanpa alasan yang benar, lari dari medan perang dan menuduh wanita mukmin (berbuat zina).' (HR. Bukhari-Muslim)"

Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa melakukan zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dijalankan untuk menjauhi dosa besar.

Oleh karena itu, harta yang tidak bergerak seperti emas, perak, dan investasi lainnya juga termasuk dalam harta yang wajib dizakati dalam Islam. Zakat simpanan ini biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari total nilai harta simpanan tersebut setelah mencapai nisab (ambang batas) yang telah ditentukan.

Dengan membayar zakat atas harta simpanan yang tidak bergerak, umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama dan turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan. Zakat juga memiliki fungsi sosial yang penting dalam membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami kewajiban zakat ini dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan kesadaran sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Wallahu A'lam Bissowab

4. Zakat profesi, dibagikan kpd beberapa keluarga sendiri yg kategori nya blm mampu, bolehkah..?

JAWABAN :

Dalam syariat Islam, zakat profesi atau zakat penghasilan diperbolehkan untuk diberikan kepada beberapa keluarga yang menurut Antum masih memerlukan bantuan dan masih berhak untuk menerima zakat. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan zakat, yaitu sebagai sarana untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.

Dalil yang bisa digunakan untuk mendukung hal ini adalah hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam yang menyatakan pentingnya memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan. Nabi juga mendorong umatnya untuk saling membantu dalam hal-hal seperti zakat agar kehidupan menjadi lebih baik dan adil.

Namun, saat mendistribusikan zakat profesi kepada keluarga, penting untuk memastikan bahwa keluarga yang menerima benar-benar membutuhkan bantuan dan memenuhi syarat penerima zakat menurut hukum Islam. Selain itu, juga disarankan untuk memberikan zakat dengan cara yang paling bermanfaat dan berkelanjutan bagi keluarga yang menerima, misalnya dengan memberikan bantuan dalam bentuk penguatan ekonomi atau pendidikan.

Jadi, secara umum, memberikan zakat profesi kepada beberapa keluarga yang masih membutuhkan dan belum mampu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas dan berdasarkan prinsip-prinsip zakat yang benar.

Wallahu A'lam Bissowab

5. Ustadz, ada tmn curhat; bu uang sy dihutang org sampe 4 thn blm disauri. Apakah hrs sy zakati? Klo sy tagih, sy mlh dimarahi.

JAWABAN :

Dalam Islam, harta yang dipinjamkan kepada orang lain yang belum dikembalikan setelah empat tahun dianggap sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jadi, hutang yang belum dibayarkan kepada Antum juga harus diperhitungkan dalam zakat harta Antum.

Sebagai pemilik hutang, orang tersebut seharusnya bertanggung jawab untuk mengembalikan hutangnya kepada Antum. Jika mereka gagal melakukannya, Antum masih memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas jumlah hutang tersebut setelah melewati satu tahun. Hal ini merupakan bentuk kemurahan hati dan keadilan dalam menunaikan kewajiban zakat.

Dalil yang mendasari kewajiban zakat dalam hal hutang yang belum dibayar adalah hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada zakat atas harta kecuali setelah berlalu satu tahun, kecuali atas tanaman-tanaman dan harta ternak." Berdasarkan hadis tersebut, ketika harta (termasuk hutang) berada dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Jadi, dalam kasus ini, Antum sebaiknya menghitung nilai hutang yang belum dibayar sebagai bagian dari harta Antum yang wajib dizakati dan mengeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, dalam menagih hutang yang belum dibayar, Antum juga perlu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak yang berhutang, berusaha menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar, dan tetap menjaga akhlak sebagaimana yang diajarkan oleh Islam.

Wallahu A'lam Bissowab

6. Ustadz, apakah harta yg dihutang org termasuk katagori harta yg tdk bergerak?

JAWABAN :

Harta yang dipinjam oleh seseorang termasuk dalam kategori harta yang tidak bergerak menurut pandangan yang umumnya dianut dalam syariat Islam. Alasan utamanya adalah karena harta yang dipinjam tersebut masih tetap dimiliki oleh peminjam asalnya dan tidak berpindah kepemilikan saat dipinjamkan. Dalam perspektif syariat Islam, harta yang tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat berpindah kepemilikan tanpa perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lainnya.

Ada dasar hukum dalam Islam yang menjelaskan tentang hukum harta yang dihutangkan, yaitu dalam hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, "Tidak halal sesuatu yang ada pada seseorang muslin melainkan dengan kerelaannya." Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa meminjam harta seseorang tanpa izin atau persetujuannya tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini menegaskan pentingnya menjaga hak milik orang lain dan tidak menggunakan harta orang lain tanpa izin.

Dalam Islam, penghormatan terhadap hak milik orang lain sangat ditekankan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan saling menghormati hak-hak kepemilikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk menjaga harta milik orang lain sebagaimana ia menjaga hartanya sendiri. Jika seseorang ingin meminjam harta milik orang lain, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu dan berkomitmen untuk mengembalikan harta tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Dalam konteks harta yang dipinjam, Islam juga mengatur tentang pengembalian harta tersebut dengan baik dan tepat waktu. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Peminjam yang baik adalah orang yang segera mengembalikan pinjamannya ketika dia sudah mampu, dan peminjam yang buruk adalah orang yang terlalu menunda pembayaran ketika dia sudah mampu." Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa kewajiban untuk mengembalikan harta yang dipinjam adalah suatu tindakan yang harus dilakukan dengan segera dan tanpa tunda-tunda ketika telah mampu melakukannya.

Jadi, dalam Islam, harta yang dipinjam oleh seseorang termasuk dalam kategori harta yang tidak bergerak dan memiliki aturan-aturan yang jelas terkait hak kepemilikan, penggunaan, dan pengembalian harta tersebut. Menjaga hak kepemilikan dan menghormati hak-hak orang lain adalah nilai-nilai utama dalam Islam yang harus dijunjung tinggi oleh setiap muslim dalam kehidupan sehari-hari.

Wallahu A'lam Bissowab

7. Harta yg wajib dikeluarkan zakatnya itu apabila mencapai nisab? Brp batas nisab harta yg wajib dikeluarkan zakat lek?

JAWABAN :

Dalam syariat Islam, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab adalah harta yang disebut sebagai "maal". Nisab adalah batas atau jumlah minimum harta yang harus dipenuhi agar subjek atau obyek zakat wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab ini berlaku untuk beberapa jenis harta tertentu yang disyaratkan zakatnya oleh syariat Islam.

Adapun beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab, antara lain:

  1. Emas dan Perak: Nisab untuk emas dan perak ditentukan berdasarkan berat harta tersebut. Nisab emas setara dengan 85 gram emas, sedangkan nisab perak setara dengan 595 gram perak. Jika jumlah emas atau perak yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas atau perak tersebut.
  2. Uang dan Investasi: Uang tunai, tabungan, saham, obligasi, dan investasi lainnya dihitung sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika nilainya mencapai nisab yang setara dengan nisab emas.
  3. Pertanian dan Pertanian: Hasil pertanian dan peternakan tertentu juga dapat menjadi subjek zakat jika mencapai nilai nisab yang ditetapkan untuk mereka.
Dalil atau dasar hukum dalam Islam yang menetapkan wajibnya zakat terdapat dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
"Isninil fujaraa ilal fardhi ulaika khayrun wa ahsanu sadaqaah."
Artinya: "Sedekahkanlah sebagian harta kamu (untuk kepentingan fakir miskin) yang halal dan baik."
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga menjelaskan tentang pentingnya dan kewajiban memberikan zakat bagi umat Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab.

Penetapan nisab dan penghitungan zakat tersebut telah dijelaskan dalam ajaran Islam untuk memberikan petunjuk kepada umat Muslim dalam menjalankan kewajiban zakat. Selain itu, zakat juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena memperhatikan kesejahteraan umat yang kurang mampu.

Penting untuk diperhatikan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dan diperintahkan untuk dilaksanakan oleh umat Muslim yang memiliki harta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Memberikan zakat juga merupakan bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT serta merupakan wujud kepedulian sosial terhadap sesama umat manusia.

Wallahu A'lam Bissowab

8. Ustadz, ada ortu yg tdk mampu berzakat utk keluarga nya krn saking miskinnya. Trus dia mau zakat dr hasil beras yg dizakati org org, bolehkah itu?

JAWABAN :

Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, asnaf, dan lain sebagainya. Namun, dalam kasus orang tua yang tidak mampu untuk memberikan zakat karena keadaan ekonominya yang sangat miskin, ada pengecualian yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Dalam konteks ini, orang tua yang tidak mampu memberikan zakat dari harta kekayaannya sendiri, namun ingin memberikan zakat dari hasil zakat yang diterima oleh orang-orang lain, dapat dilakukan. Jadi, jika ada bantuan berupa beras atau harta zakat yang diterima dari orang lain, orang tua tersebut boleh menerimanya untuk keperluan keluarganya.

Dalil dari hal ini dapat ditemukan dalam sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, "Sesungguhnya zakat itu adalah harta orang kaya yang diambil dari orang kaya lalu dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya" (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa ketika seseorang tidak mampu untuk memberikan zakat dari harta pribadinya, ada kemungkinan untuk menerima zakat dari harta yang telah dizakati oleh orang lain.

Namun, dalam prakteknya, sebaiknya orang tua tersebut tetap berusaha untuk mencari solusi lain guna memenuhi kebutuhan keluarganya, seperti mencari bantuan sosial, zakat dari pihak lain, atau usaha lain yang halal. Selain itu, jika keadaan memungkinkan di kemudian hari, ia dapat mengganti zakat yang diterima dengan memberikan zakat dari hartanya sendiri apabila telah mampu.

Dengan demikian, Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang dan memperhatikan keadaan sesungguhnya umat. Pemberian zakat adalah bagian dari saling tolong-menolong di antara sesama umat Islam, dan dalam situasi darurat seperti ini, memperbolehkan orang tua tersebut untuk menerima zakat dari harta yang telah dizakati oleh orang lain adalah tindakan yang diizinkan dalam syariat untuk menjaga kehidupan keluarganya.

Wallahu A'lam Bissowab

9. Aku izin bertanya. Apa Almarhum dan Almarhumah di wajib kan zakat fitrah.
Mohon pencerahannya ustad 🙏

JAWABAN :

Dalam syariat Islam, wajib hukumnya membayar zakat fitrah bagi setiap orang yang memiliki kemampuan, termasuk untuk orang yang telah meninggal dunia (Almarhum dan Almarhumah). Dalilnya bisa ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، رضى اللَّه عنهما قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعَمَةً لِلْمَسَاكِينِ. مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai penyucian bagi orang berpuasa dari ucapan yang buruk dan perbuatan yang merendahkan, juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakat itu diterima sebagai zakat, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu dianggap sedekah biasa."

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebagai sarana penyucian untuk orang yang berpuasa dari perilaku buruk, serta sebagai bantuan bagi fakir miskin. Jika Almarhum dan Almarhumah masih memiliki harta atau warisan yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka keluarga atau ahli warisnya bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas nama Almarhum dan Almarhumah tersebut.

Wallahu A'lam Bissowab


10. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, ijin bertanya Pak Ustadz orang yang sengaja tdk berpuasa hukum nya gimana pak, dan dengan sengaja malah bangga makan di depan kita, sikap kita bagaimana pak ustadz?, terimakasih atas jawabannya

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Dalam Islam, tidak berpuasa tanpa alasan yang sah adalah dosa besar dan dapat menghadapi sanksi tertentu. Orang yang dengan sengaja tidak berpuasa selama bulan Ramadan tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan otoritas agama atau hukum yang berlaku di negara masing-masing.

Menghadapi seseorang yang dengan sengaja tidak berpuasa dan bahkan bangga makan di depan kita merupakan ujian bagi kesabaran dan ketakwaan kita sebagai umat Muslim. Sebagai seorang Muslim, sikap yang sebaiknya kita tunjukkan adalah dengan tetap menjaga tata cara dan akhlak yang baik. Kita bisa mengingatkan mereka dengan cara yang sopan dan baik, tanpa menyakiti perasaan mereka. Kita juga bisa menjauhi diri dari situasi yang membuat kita merasa tergoda atau tergangu oleh perilaku mereka.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting untuk mengingat ajaran Islam tentang sikap terhadap sesama. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat (QS. 49:11) "Hai suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan p pula wanita mengolok-olok wanita lain, boleh jadi wanita yang diolok-olokkan lebih baik dari wanita yang mengolok-olok,". Dengan demikian, sebagai umat Muslim, kita harus menjaga sikap, perkataan, dan tindakan kita terhadap sesama, meskipun mereka melakukan kesalahan.

Dalil yang mengatur hukum bagi orang yang tidak berpuasa secara sengaja dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Di antaranya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Barangsiapa yang tidak melakukan puasa karena suatu penyakit atau dalam keadaan bepergian, maka ia boleh mengganti puasanya pada hari-hari yang lain. Dan barangsiapa yang dengan sengaja tidak berpuasa, maka dia harus memberi makan seorang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, sesuai dengan ajaran Islam, seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah sebaiknya memberikan kafarat (makanan) kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa yang tidak dilaksanakan tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa penegakan hukum dalam Islam adalah kewajiban pemimpin agama atau pemerintah yang berwenang, bukan tugas individu.

Dalam hal ini, kita sebagai individu sebaiknya memberikan nasihat yang baik dan menunjukkan sikap yang santun dalam menghadapi orang yang tidak berpuasa. Kita dapat mencoba memahami situasi dan alasan di balik perilaku mereka, serta berusaha untuk membimbing mereka dengan penuh kebijaksanaan dan kasih sayang.

Saat menghadapi orang yang dengan sengaja tidak berpuasa, penting untuk mengingat bahwa hanya Allah yang berhak menilai dan memberikan hukuman atas perbuatan seseorang. Kita sebagai manusia harus selalu berusaha untuk menjadi teladan yang baik dan memberikan contoh yang positif kepada orang lain.

Wallahu A'lam Bissowab

Baca juga:bayar-puasa.

11. Assalamualaikum, pilek hidung di kasih minyak kayu putih batal tdk puasanya?

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Pertanyaan mengenai penggunaan minyak kayu putih saat sedang berpuasa dalam Islam memang sering muncul. Namun dalam hal ini, penggunaan minyak kayu putih untuk membantu meredakan pilek atau masalah pernapasan saat puasa tidak akan membatalkan puasa seseorang. Dalam Islam, penggunaan minyak kayu putih atau obat-obatan umumnya tidak membatalkan puasa, selama obat tersebut tidak dimakan dan hanya digunakan secara eksternal.

Menurut syariat Islam, puasa dapat dibatalkan oleh aktivitas atau tindakan yang terkait dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, baik itu berupa makanan, minuman, atau obat-obatan yang dimakan atau diminum. Penggunaan minyak kayu putih secara eksternal (misalnya dioleskan pada hidung) tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.

Meski demikian, dalam memahami aturan-aturan puasa dalam Islam, penting untuk mengutamakan niat yang tulus dan ikhlas dalam menjalankan ibadah puasa. Jika seseorang menggunakan minyak kayu putih atau obat-obatan lainnya selama puasa dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakit atau meredakan gejala yang mengganggu, ini dianggap memperbolehkan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar puasa.

Sebagai referensi, ada dalil yang menjelaskan bahwa aktivitas seperti penggunaan minyak kayu putih atau obat-obatan eksternal yang tidak dimasukkan ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud yang menyatakan:
"Teruskanlah (di dalam berpuasa), dia tidak apa-apa yang muntah dan tidak dapat dihendaki." (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dengan demikian, penggunaan minyak kayu putih untuk meredakan pilek atau masalah pernapasan saat puasa tidak akan membatalkan puasa Antum, selama minyak kayu putih tersebut hanya digunakan secara eksternal dan tidak dimasukkan ke dalam tubuh.

Jaga niat puasa Antum dengan ikhlas dan berusaha untuk memperoleh kesembuhan dengan mengikuti aturan yang ada dalam agama Islam. Tetaplah konsisten dalam menjalankan ibadah puasa dan selalu memperhatikan kebersihan dan kesehatan tubuh Antum selama bulan Ramadan.

Semoga penjelasan ini dapat membantu Antum memahami aturan puasa dalam Islam terkait dengan penggunaan minyak kayu putih atau obat-obatan eksternal saat sedang berpuasa. 

Wallahu A'lam Bissowab

12. Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh, jika orang mimpi basah apa puasa batal,  supaya gak mimpi basah gimana caranya menghindari, syukron

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Pertanyaan Antum tentang mimpi basah dan puasa dalam Islam sangat relevan. Berdasarkan syariat Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang. Puasa tetap sah dan tidak terpengaruh oleh mimpi basah.

Mimpi basah adalah suatu keadaan alami yang tidak dapat dihindari atau dikendalikan oleh seseorang. Hal ini tidak dianggap sebagai suatu dosa dan tidak membatalkan puasa. Namun, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk membantu mengurangi kemungkinan terjadinya mimpi basah:
  1. Menjaga Pikiran dan Perilaku: Menghindari konten atau situasi yang dapat memicu mimpi basah, seperti menonton atau membaca hal yang tidak senonoh, serta menjaga perilaku yang baik dan menjaga niat yang kuat dalam beribadah.
  2. Berdoa dan Berdzikir: Memperbanyak doa dan dzikir sebelum tidur serta ketika terbangun di saat malam. Berdoa kepada Allah SWT untuk dilindungi dari mimpi yang tidak baik.
  3. Menjaga Kesehatan Fisik dan Jauhi Makanan Berat: Memperhatikan pola makan sehat dan menjauhi makanan berat sebelum tidur bisa membantu mengurangi kemungkinan terjadinya mimpi basah.
Dalil yang memperkuat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa adalah pendapat ulama dan juga atsar yang menyatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Mimpi itu tiga macam: mimpi yang membuat terbangun, mimpi dari Allah, dan mimpi setan. Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya, maka hendaknya ia berpaling dari satu sisi tempat tidurnya dan berdosa, maka hilanglah darinya yang berat namanya. Kemudian shalat dua rakaat (HR al-Bukhari dan Muslim).

Jadi, puasa seseorang tetap sah meskipun mengalami mimpi basah. Yang penting adalah tetap menjaga niat dan konsistensi dalam menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. 

Wallahu A'lam Bissowab



Source: gc.wa/KajianIslam ✍🏻

You May Also Like

0 comments